Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ikut dalam Kampanye dengan memastikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. (2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan izin Kampanye diberikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama PRESIDEN, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Your Correction