Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan Kampanye.
(2) Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan pengawasan Kampanye sesuai tugas dan wewenangnya masing- masing.
Your Correction
