Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1427), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: