Article I
Ketentuan Pasal dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 756), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id