Correct Article 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu dengan cara memastikan alat peraga Kampanye Pemilu telah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Your Correction
