Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap izin Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan cara memastikan: a. pengajuan permohonan izin dan pemberian izin kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilakukan pada masa Kampanye Pemilu; b. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak kepada Peserta Pemilu tertentu; c. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang memberikan izin merupakan pejabat yang berwenang di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang digunakan; d. izin berbentuk dokumen tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. izin sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada: 1. Pengawas Pemilu; 2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction