Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD. (2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. calon anggota DPD; b. orang seorang; dan c. organisasi yang merupakan organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
Your Correction