Correct Article 44
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam hal terdapat penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, pengawasan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 43 sepanjang berkenaan dengan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Your Correction
