Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokok masalah pada klasifikasi Arsip fungsi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Pengawasan Pemilu Pengawasan Pemilu dengan menggunakan kode PM; b. Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan menggunakan kode PP; dan c. Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan kode PS. (2) Pokok masalah pada klasifikasi Arsip fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. Perencanaan dengan menggunakan kode PR; b. Organisasi dan Tata Laksana dengan menggunakan kode OT; c. Persuratan dan Kearsipan dengan menggunakan kode KA; d. Keuangan dengan menggunakan kode KU; e. Perlengkapan dengan menggunakan kode PL; f. Hukum dengan menggunakan menggunakan kode HK; g. Hubungan Masyarakat dengan menggunakan kode HM; h. Kepegawaian dengan menggunakan kode KP; i. Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan dengan menggunakan kode RT; j. Pengawasan dengan menggunakan kode PW; dan k. Teknologi Informasi dengan menggunakan kode TI.
Your Correction