Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP
Current Text
(1) Pokok masalah diberi kode huruf yang mengandung arti singkatan atau kependekan penyebutan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian pertama susunan kode.
(2) Sub masalah diberi kode angka secara berurutan diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian kedua susunan kode.
(3) Sub-sub masalah diberi kode angka secara berurutan diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian ketiga susunan kode.
Your Correction
