Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip dikelompokan berdasarkan permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri atas: a. fungsi substantif; dan b. fungsi fasilitatif. (2) Klasifikasi Arsip fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok. (3) Klasifikasi Arsip fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang.
Your Correction