Correct Article 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa.
(2) Dalam hal pada saat pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ada kekeliruan, Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dalam laporan hasil pengawasan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap Daftar Pemilih yang akan
direkap berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan penyusunan DPSHP oleh PPS; dan
2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPS.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model-A Rekap PPS dalam bentuk Salinan naskah asli.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa oleh PPS kepada PPK.
Your Correction
