Correct Article 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih dalam DPS paling lama 2 (dua) Hari setelah DPS diumumkan.
(2) Analisis atas kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data Pemilih yang paling sedikit meliputi:
a. nomor urut;
b. nama lengkap;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. status perkawinan; dan
g. alamat.
(3) Analisis atas kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya:
a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar;
b. kesalahan data Pemilih;
c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali;
d. Pemilih yang telah meninggal dunia;
e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan Hari pemungutan suara;
h. Pemilih fiktif;
i. Pemilih yang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut professional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam Pemilihan.
i. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
j. jenis disabilitas Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menuangkan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ke dalam alat kerja pengawasan.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPS dalam waktu 1 (satu) Hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan salinan tembusan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Panwaslu Kelurahan/Desa.
Your Correction
