Correct Article 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan:
a. masukan atau tanggapan masyarakat; dan/atau
b. analisa kegandaan dan data invalid.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPS paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan kedalam DPSHP.
Your Correction
