Correct Article 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el berdasarkan hasil pengawasan dan/atau aduan masyarakat melalui posko aduan masyarakat.
(2) Dalam hal terdapat informasi data Pemilih dalam Formulir Model A-Tanggapan yang tidak bisa diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan KPU terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau surat keterangan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A-Tanggapan.
(4) Hasil koordinasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengawasan terkait data Pemilih yang tidak menggunakan KTP-el oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
