Correct Article 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap salinan DPS per-TPS diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau sebutan lain selama 10 (sepuluh) Hari.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan pengumuman DPS disusun urut berdasarkan abjad dan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
(3) Dalam hal PPS tidak mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan saran perbaikan kepada PPS untuk mengumumkan DPS.
(4) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat untuk membantu Pemilih yang belum terdaftar di dalam DPS untuk ditindaklanjuti oleh PPS.
(5) Posko aduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat untuk menghimpun informasi dan melakukan verifikasi terhadap:
a. Pemilih yang belum terdaftar di dalam DPS dan telah memenuhi syarat sebagai Pemilih;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP- el atau KK, biodata penduduk atau IKD;
d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
e. Pemilih terdaftar di dalam DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan pengumuman DPS dan posko aduan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
Your Correction
