Correct Article 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian salinan rekapitulasi DPS per-TPS dan salinan DPS per-TPS dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
Your Correction
