Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian salinan rekapitulasi DPS per-TPS dan salinan DPS per-TPS dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
Your Correction