Correct Article 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pantarlih:
a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el; dan
b. mencatat Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
(2) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki KTP-el, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pantarlih memeriksa KK, biodata penduduk, atau IKD Pemilih yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemui secara langsung, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pantarlih:
a. meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan; dan/atau
b. melakukan panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara
langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
(4) Dalam hal keluarga Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat menunjukan salinan KTP-el Pemilih dan tidak dapat dilakukan komunikasi dengan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK atau biodata penduduk atau IKD dari Pemilih yang bersangkutan.
Your Correction
