Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan cara: a. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit berdasarkan Formulir Model A-Daftar Pemilih; b. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung; c. memastikan Pantarlih memberikan formulir Model A- Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit; d. memastikan Pantarlih menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga; e. mencatat dan merekap data hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih; dan f. memberikan saran perbaikan dalam hal Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh KPU. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisis terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
Your Correction