Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada:
1. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital; dan
2. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital;
b. memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Pantarlih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Coklit;
d. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang meliputi:
1. Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
2. Berita Acara Pleno Rekapitulasi;
3. Formulir Model A-KabKo Perubahan Pemilih;
dan
4. Formulir Model A-Rekap KabKo; dan
e. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
(2) Pengawasan langsung pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang.
Your Correction
