Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara: a. memastikan pembentukan Pantarlih sebelum pelaksanaan Coklit; dan b. mengawasi pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan.
Your Correction