Correct Article 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengawasan penyampaian Salinan DPS.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi:
a. menerima salinan DPS dari KPU Provinsi;
b. meneruskan salinan DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. memastikan KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi, dan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota; dan
d. memastikan KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada tim Pasangan Calon tingkat provinsi.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. menerima salinan DPS dari KPU Kabupaten/Kota;
b. meneruskan salinan DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan;
c. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A- Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada PPS melalui PPK;
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A- Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota; dan
e. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil
bupati, serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa.
Your Correction
