Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dengan cara memastikan PPK menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kabupaten/kota dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota; b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota; dan c. menyampaikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan; dan/atau 2. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota, jika terdapat kesalahan administrasi. (4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan sementara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih tingkat kabupaten/kota. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kabupaten/kota disertai dengan dokumen hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 dan angka 2 kepada Bawaslu Provinsi.
Your Correction