Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPK dalam rapat pleno terbuka.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan cara memastikan PPS menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan.
(3) Panwaslu Kecamatan mengawasi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kecamatan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan;
b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih kepada PPK berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau nama lain; dan/atau
2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada saat pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan, jika terdapat kesalahan administrasi; dan
d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi, dan Formulir Model A-PPK dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan sementara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih tingkat kecamatan.
(5) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kecamatan disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
