Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada KPU sebagai saran perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih.
(2) Berdasarkan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan:
a. tindak lanjut terhadap saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU; dan
b. hasil sinkronisasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih.
Your Correction
