Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sinkronisasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan cara: a. memastikan KPU melakukan sinkronisasi data; dan b. memastikan validitas penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih. (2) Validitas penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada Hari pemungutan suara dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain; b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun namun yang bersangkutan sudah atau pernah kawin; c. Pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
Your Correction