Correct Article 38
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPTb pasca penetapan DPT.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
(3) Pengawas Pemilihan memastikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan terhadap DPTb pasca penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU;
b. memastikan Pemilih telah melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara;
c. memastikan Pemilih telah melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara untuk kategori Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf h;
d. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memastikan KPU Kabupaten/Kota mencoret Pemilih dari DPT asal, setelah Pemilih terdaftar pada DPTb;
dan
f. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dituangkan dalam formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
(5) Pengawas Pemilihan memastikan kemudahan Pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan Pemilih pindahan.
(7) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan Pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(8) Panwaslu Kelurahan/Desa dibantu Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Your Correction
