Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum penyusunan DPT; dan b. mendapatkan salinan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih pada Hari yang sama dengan selesainya penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction