Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan cara:
a. memastikan KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh DP4 paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Hari pemungutan suara;
b. memastikan KPU menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri; dan
c. melakukan pencermatan terhadap penyediaan data kependudukan.
Your Correction
