Correct Article 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang meliputi:
a. pengawasan penyusunan;
b. pengawasan rekapitulasi dan penetapan; dan
c. pengawasan pengumuman.
Your Correction
