Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan bahan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang meliputi:
a. penyediaan data kependudukan;
b. sinkronisasi data; dan
c. Pemutakhiran Data Pemilih.
Your Correction
