Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota

PERBAN Nomor 10 Tahun 2016

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.