Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak mitra dalam Pengawasan PDPB sesuai Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai kerja sama.
Your Correction
