Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB. (3) Pembinaan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
Your Correction