Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
Pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Bawaslu.
Your Correction
