Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Bawaslu.
Your Correction