Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction