Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan KPU terkait dengan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB;
b. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB dengan sistem informasi data Pemilih; dan
c. memastikan proses penyelenggaraan PDPB melalui sistem informasi data Pemilih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.
Your Correction
