Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU terkait dengan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB; b. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB dengan sistem informasi data Pemilih; dan c. memastikan proses penyelenggaraan PDPB melalui sistem informasi data Pemilih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.
Your Correction