Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan pemantauan Pemilu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan yang telah didaftarkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal cakupan wilayah pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) provinsi, pemantauan Pemilu hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu dan pemantau Pemilu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi masing- masing.
(3) Dalam hal cakupan wilayah pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, Pemantauan Pemilu hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu Provinsi dan pemantau Pemilu dan wajib melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
(4) Persetujuan atas cakupan wilayah pemantauan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu.
Your Correction
