Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemantau Pemilu yang dinyatakan:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. dokumen kelengkapan administrasinya lengkap serta terbukti kebenaran dan keabsahannya berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberikan tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu dan mendapatkan sertifikat akreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti atau tanda izin bagi pemantau Pemilu dalam melakukan pemantauan
Pemilu sesuai dengan cakupan pemantauan.
(3) Tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika pemantauan Pemilu diajukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi berlaku sejak diterbitkannya tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi sampai dengan tahapan penetapan hasil Pemilu; atau
b. jika pemantauan Pemilu diajukan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu tertentu, tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi berlaku sejak diterbitkannya tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi serta berakhir sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang menjadi cakupan pemantauan pemantau Pemilu.
Your Correction
