Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan cara memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen kelengkaapan administrasi.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dokumen kelengkapan administrasi pemantau Pemilu yang diragukan kebenaran dan keabsahannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan penelitian faktual terhadap dokumen kelengkapan administrasi pemantau Pemilu.
(3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penelitian kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi melaporkan hasil penelitian kelengkapan administrasi kepada Bawaslu; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penelitian kelengkapan administrasi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Your Correction
