Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi yang telah diserahkan pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam meneliti kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia akreditasi.
Your Correction