Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi yang telah diserahkan pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam meneliti kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia akreditasi.
Your Correction
