Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana Pemantauan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang telah diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana Pemantauan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi setempat; dan
b. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu) provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.
Your Correction
