Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantau Pemilu yang telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 menandatangani: a. surat pernyataan independensi lembaga pemantau; dan b. surat pernyataan mengenai sumber dana pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan tanda terima pendaftaran pemantau Pemilu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pendaftarannya.
Your Correction