Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemantau Pemilu yang telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 menandatangani:
a. surat pernyataan independensi lembaga pemantau;
dan
b. surat pernyataan mengenai sumber dana pemantau Pemilu.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan tanda terima pendaftaran pemantau Pemilu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pendaftarannya.
Your Correction
