Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Khusus pemantau Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus menyerahkan kelengkapan administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri dan lembaga pemilihan luar negeri harus menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
1. surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan mengenai kompetensi dan pengalaman
sebagai pemantau Pemilu di negara lain; dan
2. visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan
b. untuk perwakilan negara sahabat di INDONESIA harus menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
1. surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan mengenai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain;
2. visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan
3. surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
