Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat kelengkapan administrasi yang terdiri atas:
a. profil organisasi/lembaga;
b. memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
c. nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga;
d. nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu;
e. alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;
f. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
g. nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Your Correction
