Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat kelengkapan administrasi yang terdiri atas: a. profil organisasi/lembaga; b. memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan; c. nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga; d. nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu; e. alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah; f. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan g. nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Your Correction