Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh pemantau Pemilu dengan mengajukan permohonan pelaksanaan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akreditasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pemantau Pemilu nasional, permohonan disampaikan kepada Bawaslu dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) provinsi;
b. bagi pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) kabupaten/kota; atau
c. bagi pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota.
(3) Pemantau Pemilu luar negeri dapat mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu dengan mengisi formulir permohonan yang diunduh dari laman resmi Bawaslu.
Your Correction
