Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan 14 (empat belas) Hari sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
Your Correction