Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Akreditasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. penelitian administrasi; dan
c. akreditasi.
Your Correction
