Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
