Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. pemantau Pemilu yang telah terakreditasi tetap berlaku akreditasinya sampai dengan jangka waktu akreditasi yang ditetapkan berakhir; dan
b. permohonan pemantau Pemilu yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian tetap dilanjutkan prosesnya berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 177).
Your Correction
